BILA benar pencemaran di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dilakukan oleh 145 perusahaan, maka Dinas Lingkungan Hidup hendaknya jangan ragu-ragu mengumumkan sekaligus menindak perusahaan tersebut. Ini penting karena dampak pencemaran umumnya baru dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, kita mendukung rencana Kepala Dinas LH Kabupaten Gresik Sumarsono yang akan memanggil 145 perusahaan yang sebagian besar telah membuang limbah cair ke Sungai Kali Tengah. Namun, yang lebih penting adalah law enforcement-nya sehingga Undang-Undang (UU) Nomor 23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup bukan sekadar macan kertas.
Kita mengimbau, pemanggilan terhadap 145 perusahaan yang diduga telah mecemarkan Sungai Kali Tengah bukan merupakan langkah basa-basi atau sekadar untuk menakut-nakuti perusahaan.
Sejauh ini, berdasarkan hasil temuan Dinas LH, selain limbah cair, perusahaan itu juga menghasilkan limbah padat, uap, dan gas. Akibat pencemaran tersebut, air Sungai Kali Tengah berwarna putih kekeruhan, yang menandakan tingginya kandungan padatan.
Tampaknya, barang bukti adanya pencemaran yang sudah dimiliki Dinas LH sudah lengkap dari segi teknis lingkungan, tinggal diajukan ke aparat hukum untuk diproses melalui pengadilan. Dalam kasus seperti ini memang seharusnya aparat hukum bisa bertindak pro-aktif. Namun, realitanya seringkali kepentingan pengusaha dapat melumpuhkan penegakan hukum lingkungan.
Oleh karena itu, temuan Dinas LH Gresik ini juga perlu penguatan dan dukungan dari masyarakat, khususnya mereka yang peduli terhadap soal lingkungan, misalnya Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Sebab, sangat boleh jadi Dinas LH Gresik memiliki keterbatasan untuk memroses kasus pencemaran ini ke level yang lebih tinggi.
Dulu, di zaman Menteri LH dijabat Prof Dr Emil Salim, banyak pengusaha yang ketar-ketir karena komitmen Emil Salim untuk menegakkan hukum lingkungan sangat kuat. Demikian pula Menteri LH yang sekarang, Nabiel Makarim, mempunyai komitmen yang sama dengan Emil Salim.
Masalahnya, apakah keinginan Menteri LH untuk mengumumkan atau menghukum perusahaan yang telah mencemari lingkungan didukung oleh instansi lain, terutama aparat hukum? Di sinilah tantangan bagi kita semua supaya UU tentang pengelolaan lingkungan hidup bisa benar-benar dilaksanakan dalam masyara- kat.(TJAHJA GUNAWAN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar