Kamis, 05 Februari 2009

Cukup Sudah Cerita Pencemaran Sungai!

Pencemaran yang terjadi di Sungai Siak dan dibeberapa sungai lainnya di Riau sepertinya akan terus terjadi tanpa ada upaya kongkrit apapun ke arah perbaikan apalagi penegakan hukum bagi pelanggaran yang terjadi. Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Riau dan Kementrian Lingkungan Hidup melalui SUPER pun dinilai belum mampu menjawab permasalahan yang terjadi, khususnya pada aspek penegakan hukum. Pemerintah Daerah melalui Bappedal Propinsi hanya menerbitkan surat peringatan bagi 7 perusahaan yang dinilai melanggar ambang batas pencemaran tanpa diikuti tindakan yang dapat membuat perusahaan jera melalui serangkaian tindakan hukum.

Pencemaran sungai di Riau, bila dirunut terjadi sejak bomming industri yang menempati sepanjang DAS seperti DAS Siak dan DAS Kampar. Sejak itulah, eskalasi pencemaran terus meningkat hingga puncaknya pada 8 Juni 2004 yang lalu dimana lebih dari 1,5 ton ikan mati mengapung. Inilah catatan pencemaran terburuk yang pernah terjadi di sungai di Riau dalam lima tahun terakhir.

Peningkatan skala pencemaran ini pada dasarnya tidak lepas dari lemahnya penegakan hukum sebagai buah dari minusnya komitment aparatur negara dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan yang terkait dengan masalah. Minusnya perhatian masyarakat juga menjadi faktor yang merugikan. Walaupun pada dasarnya, semua ini terjadi akibat tidak transparannya proses penyusunan dan implementasi kebijakan yang berkaitan dengan pencemaran ini. Dengan kondisi sedemikian rupa, perusahaan tidak lagi takut dalam melakukan pencemaran. Tentunya yang akan menerima dampak dari semua itu adalah masyarakat dimana industri tersebut berada.

Merujuk pada MoU tanggal 11 April 2003 antara Pemerintah Daerah dengan 20 Perusahaan yang tertuang dalam SUPER 2003 (Surat Pernyataan Kinerja Lingkungan 2003) justru terlihat bahwa kasus pencemaran bukannya menurun bahkan cenderung meningkat. Malahan, walaupun 7 (tujuh) diantaranya secara sah dan meyakinkan telah mengangkangi kesepakatan dalam point-point SUPER 2003, sebagaimana rekomendasi Bappedal Propinsi, hingga hari ini belum satupun tindakan yang diambil Pemkot Pekanbaru, Pemkab Siak dan Pemkab Pelalawan menunjukkan kearah positif, dalam kaitannya dengan penegakan hukum. Malah jusru Pemkot Pekanbaru terkesan menantang keputusan Bapedal Propinsi dengan melakukan penelitian tersendiri dengan hasil yang, tentunya, menguntungkan perusahaan-perusahaan tersebut. Bahkan ketika pencemaran sudah terjadi didepan mata.

Terkait dengan rencana SUPER 2004 terhadap 15 perusahaan, hal ini seharusnya menjadi tanda tanya besar bagi pecinta lingkungan. Sejauh mana urgensi SUPER 2004 bila SUPER 2003 tidak dapat memberikan sanksi/hukuman terhadap perusahaan yang gagal melaksanakan point-point dalam kesepakatan Super 2003. Justru kesannya perusahaan yang tidak lulus SUPER 2003 masih diberi kesempatan pada SUPER 2004.

Selain itu, terdapat kelemahan dari Super 2003 dimana proses penyusunannya yang tidak transparan dan tidak pernah kesepakatan-kesepakatan yang tertuang didalamnya dipublikasikan ke publik. Ini menjadi penting mengingat keterlibatan masyarakat justru bisa dimaksimalkan apabila kesepakatan tersebut mendapat masukan dan diketahui oleh publik sehingga urusan lingkungan tidak saja menjadi urusan pemerintah dan perusahaan tetapi juga menjadi urusan publik sebagai pihak yang banyak menggunakan jasa lingkungan.

Dengan situasi dan kondisi sedemikian rupa, sejumlah Organisasi Lingkungan menilai bahwa masalah pencemaran ini tidak akan pernah menemui titik tuntas. Banyaknya perusahaan yang tidak konsisten dalam menjalankan UU 23 Thn 1997 dan berbagai kesepakatan yang tertuang dalam SUPER 2003 dituding menjadi penyebab kesemuanya. Ketidak tegasan dan ketakutan Pemerintah Daerah dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang telah terbukti melanggar juga merupakan masalah tersendiri.

Berkaitan dengan hal tersebut, sejumlah organisasi akan meningkatkan konsentrasinya terhadap masalah-masalah pencemaran yang terjadi di Pekanbaru dan sekitarnya khusunya dan di Propinsi Riau umumnya. Sejumlah aktivitas telah disusun, dengan membuat posko pengaduan masyarakat korban pencemaran termasuk kemungkinan melakukan somasi hukum terhadap pihak-pihak terkait dengan masalah pencemaran ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar