Jumat, 13 Februari 2009

Cara Mencegah dan Mengatasi Infeksi Pada Anak

Foto: Corbis

MATA anak Anda pernah terasa gatal, memerah dan beleknya (tahi mata) berlebih hingga hampir menutupi penglihatan? Hati-hati! Bila tidak segera diobati, penyakit ini bisa menulari orang lain dan gawatnya satu keluarga bisa tertular semua. Yuk, Kita cegah bersama.

Pink eye adalah keadaan infamasi atau infeksi pada konjungtiva (membran transparan yang berada di antara kelopak mata, atau lebih mudahnya bagian putih mata), sehingga juga dikenal dengan istilah konjungtivitis. Inflamasi akan menyebabkan pembuluh-pembuluh darah kecil pada konjungtiva melebar keseluruhan sehingga akan menyebabkan mata menjadi pink atau merah.

Pink eye dapat disebabkan oleh infeksi virus, bakteri, reaksi alergi, dan pada beberapa kasus bayi baru lahir dapat karena belum terbuka sempurnanya air mata tapi akan mudah menyebar pada mata sebelahnya.

Infeksi virus, umumnya berhubungan dengan infeksi saluran napas atas atau common cold. Jika disebabkan infeksi virus, gejalanya mata akan berair, merah, disertai rasa mengganjal.

Infeksi bakteri, umumnya disebabkan bakteri Staphylococcus, dan Pneumoccocus. Selain gejala-gejala seperti di atas, mata akan terasa sakit dan ditutupi sekret (belek) berwarna kuning kehijauan. Mata juga sangat lengket dan sukar dibuka terutama saat bangun tidur pagi. Penderita juga merasa seperti kelilipan atau rasa mengganjal pada mata (seperti ada benda masuk ke dalam mata).

Pink eye karena alergi, umumnya langsung mengenai sepasang mata, disertai rasa gatal, mata berair dan terdapat pembengkakan kelopak mata. Pada beberapa pembengkakan dan tampak gambaran seperti kantong bening berisi cairan.

Kasus bayi baru lahir, saluran air mata belum terbuka sempurna, selain mata tampak merah, bayi akan terlihat seperti mengeluarkan air mata terus (di bagian mata dekat hidung) walaupun sedang tidak menangis.

Pink eye hanya mengenai bagian mata dan jarang mengganggu penglihatan. Namun pada kasus alergi bisa disertai hidung tersumbat dari iritasi pada kulit sekitar mata jika mata terus menerus mengeluarkan air. Pada infeksi mata berat, infeksi dapat menyebar ke arah hidung.

Lantas, bagaimana cara untuk menanganinya?

Harus dibedakan berdasarkan penyebabnya. Pada infeksi virus, dengnan memberikan kompres dingin dan lubrikan atau tetes air mata buatan untuk mengurangi gejala.

Pada beberapa kasus, dapat diberikan tetes mata anti inflamasi. Infeksi virus umumnya memburuk pada hari ketiga sampai lima dan membaik dengan sendirinya dalam waktu kurang dari tiga minggu. Pada infeksi bakteri akan diberikan antibiotik berupa tetes mata atau salep mata sesuai gambaran klinis dan derajat keparahan.

Pada kasus alergi, kompres dingin dan tetes air mata buatan juga akan meringankan gejala. Selain itu, dokter dapat memberikan bermacam obat tergantung klinis. Yang penting diingat, jangan biarkan anak menggosok-gosok matanya, karena akan memicu reaksi alergi menjadi lebih berat.

Sementara itu, untuk langkah pencegah penularan dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:

1. Jangan berenang saat sedang terinfeksi.
2. Jangan saling meminjam handuk.
3. Bedakan sarung bantal penderita dengan angota keluarga lain.
4. Lebih aman menggunakan tisu (sekali pakai buang) dibanding saputangan.
5. Rajin mencuci tangan.
6. Tidak saling pinjam obat tetes mata.

Langkah-langkah ini penting dilakukan orangtua karena bayi yang sedang terinfeksi berpotensi menularkan kepada anggota keluarga lain, termasuk orangtua sendiri. Begitu juga sebaliknya. Anak-anak yang sedang terinfeksi sebaiknya tidak masuk sekolah sampai dinyatakan sembuh.(Mom& Kiddie//jri)

Kamis, 05 Februari 2009

Pencemaran Tanah

Kita semua tahu Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan sumber daya alamnya. Salah satu kekayaan tersebut, Indonesia memiliki tanah yang sangat subur karena berada di kawasan yang umurnya masih muda, sehingga di dalamnya banyak terdapat gunung-gunung berapi yang mampu mengembalikan permukaan muda kembali yang kaya akan unsur hara.

Namun seiring berjalannya waktu, kesuburan yang dimiliki oleh tanah Indonesia banyak yang digunakan sesuai aturan yang berlaku tanpa memperhatikan dampak jangka panjang yang dihasilkan dari pengolahan tanah tersebut.

Salah satu diantaranya, penyelenggaraan pembangunan di Tanah Air tidak bisa disangkal lagi telah menimbulkan berbagai dampak positif bagi masyarakat luas, seperti pembangunan industri dan pertambangan telah menciptakan lapangan kerja baru bagi penduduk di sekitarnya. Namun keberhasilan itu seringkali diikuti oleh dampak negatif yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Pembangunan kawasan industri di daerah-daerah pertanian dan sekitarnya menyebabkan berkurangnya luas areal pertanian, pencemaran tanah dan badan air yang dapat menurunkan kualitas dan kuantitas hasil/produk pertanian, terganggunya kenyamanan dan kesehatan manusia atau makhluk hidup lain. Sedangkan kegiatan pertambangan menyebabkan kerusakan tanah, erosi dan sedimentasi, serta kekeringan. Kerusakan akibat kegiatan pertambangan adalah berubah atau hilangnya bentuk permukaan bumi (landscape), terutama pertambangan yang dilakukan secara terbuka (opened mining) meninggalkan lubang-lubang besar di permukaan bumi. Untuk memperoleh bijih tambang, permukaan tanah dikupas dan digali dengan menggunakan alat-alat berat. Para pengelola pertambangan meninggalkan areal bekas tambang begitu saja tanpa melakukan upaya rehabilitasi atau reklamasi.

Dampak negatif yang menimpa lahan pertanian dan lingkungannya perlu mendapatkan perhatian yang serius, karena limbah industri yang mencemari lahan pertanian tersebut mengandung sejumlah unsur-unsur kimia berbahaya yang bisa mencemari badan air dan merusak tanah dan tanaman serta berakibat lebih jauh terhadap kesehatan makhluk hidup.

Berdasarkan fakta tersebut, sangat diperlukan pengkajian khusus yang membahas mengenai pencemaran tanah beserta dampaknya terhadap lingkungan di sekitarnya.

Fatwa Haram Rokok Untuk Anak

Temanggung (ANTARA News) - Kontroversi menyangkut rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram rokok harus diluruskan karena fatwa itu khusus untuk anak sebagai upaya mencegah bahaya merokok bagi mereka.

"Itu salah persepsi, itu haram rokok untuk anak, tapi orang geger rokok haram," kata Bupati Temanggung, Hasyim Affandi, di Temanggung, Sabtu.

Kabupaten Temanggung yang terletak di antara Gunung Sumbing dengan Sindoro sebagai salah satu kawasan budidaya tembakau andalan untuk pasokan ke sejumlah pabrik rokok.

Ia mengatakan, kontroversi fatwa haram rokok tidak mengakibatkan persoalan relatif besar bagi petani tembakau setempat.

"Petani Temanggung juga tidak masalah, itu orang geger sendiri, karena tidak jeli melihat, yang ekspose di media massa, di televisi seolah mengglobalkan saja fatwa MUI tentang haramnya bagi anak. Padahal bukan seperti itu, permintaan komisi perlindungan anak itu rokok haram untuk anak," katanya.

Pemerintah Kabupaten Temanggung hingga saat ini belum melakukan konfirmasi kepada pihak pengusul fatwa haram rokok tentang duduk perkara tersebut.

Hasyim mengaku mengetahui informasi yang benar tentang usulan fatwa haram rokok itu dari media massa.

"Pertama kali saya melihat, saya pikir malah bagus karena untuk perlindungan anak. Anak yang merokok di Temanggung juga hanya segelintir, tidak menganggu produksi rokok, kekhawatiran itu yang menurut saya perlu diklarifikasi," katanya.

Ia mengatakan, sebuah organisasi petani tembakau di kawasan Sumbing-Sindoro juga sempat merespon rencana MUI mengeluarkan fatwa haram rokok.

"Saya omong, tidak usah ribut karena itu haram rokok untuk anak," katanya.

Ia menjelaskan, fatwa haram rokok bagi anak sebagai upaya pencegahan bahaya merokok bagi mereka. Rokok ternyata sebagai salah satu pintu gerbang orang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.

Jika sejak anak sudah merokok, katanya, mereka lebih mudah jatuh ke dalam penyalahgunaan narkoba.

"Haram bisa karena preventif, bisa karena substansinya memang haram seperti daging babi yang haram bagi semua orang, tapi ada yang diharamkan yang bersifat temporer karena kepentingan preventif," kata Hasyim Affandi.(*)

COPYRIGHT © 2008

Cukup Sudah Cerita Pencemaran Sungai!

Pencemaran yang terjadi di Sungai Siak dan dibeberapa sungai lainnya di Riau sepertinya akan terus terjadi tanpa ada upaya kongkrit apapun ke arah perbaikan apalagi penegakan hukum bagi pelanggaran yang terjadi. Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Riau dan Kementrian Lingkungan Hidup melalui SUPER pun dinilai belum mampu menjawab permasalahan yang terjadi, khususnya pada aspek penegakan hukum. Pemerintah Daerah melalui Bappedal Propinsi hanya menerbitkan surat peringatan bagi 7 perusahaan yang dinilai melanggar ambang batas pencemaran tanpa diikuti tindakan yang dapat membuat perusahaan jera melalui serangkaian tindakan hukum.

Pencemaran sungai di Riau, bila dirunut terjadi sejak bomming industri yang menempati sepanjang DAS seperti DAS Siak dan DAS Kampar. Sejak itulah, eskalasi pencemaran terus meningkat hingga puncaknya pada 8 Juni 2004 yang lalu dimana lebih dari 1,5 ton ikan mati mengapung. Inilah catatan pencemaran terburuk yang pernah terjadi di sungai di Riau dalam lima tahun terakhir.

Peningkatan skala pencemaran ini pada dasarnya tidak lepas dari lemahnya penegakan hukum sebagai buah dari minusnya komitment aparatur negara dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan yang terkait dengan masalah. Minusnya perhatian masyarakat juga menjadi faktor yang merugikan. Walaupun pada dasarnya, semua ini terjadi akibat tidak transparannya proses penyusunan dan implementasi kebijakan yang berkaitan dengan pencemaran ini. Dengan kondisi sedemikian rupa, perusahaan tidak lagi takut dalam melakukan pencemaran. Tentunya yang akan menerima dampak dari semua itu adalah masyarakat dimana industri tersebut berada.

Merujuk pada MoU tanggal 11 April 2003 antara Pemerintah Daerah dengan 20 Perusahaan yang tertuang dalam SUPER 2003 (Surat Pernyataan Kinerja Lingkungan 2003) justru terlihat bahwa kasus pencemaran bukannya menurun bahkan cenderung meningkat. Malahan, walaupun 7 (tujuh) diantaranya secara sah dan meyakinkan telah mengangkangi kesepakatan dalam point-point SUPER 2003, sebagaimana rekomendasi Bappedal Propinsi, hingga hari ini belum satupun tindakan yang diambil Pemkot Pekanbaru, Pemkab Siak dan Pemkab Pelalawan menunjukkan kearah positif, dalam kaitannya dengan penegakan hukum. Malah jusru Pemkot Pekanbaru terkesan menantang keputusan Bapedal Propinsi dengan melakukan penelitian tersendiri dengan hasil yang, tentunya, menguntungkan perusahaan-perusahaan tersebut. Bahkan ketika pencemaran sudah terjadi didepan mata.

Terkait dengan rencana SUPER 2004 terhadap 15 perusahaan, hal ini seharusnya menjadi tanda tanya besar bagi pecinta lingkungan. Sejauh mana urgensi SUPER 2004 bila SUPER 2003 tidak dapat memberikan sanksi/hukuman terhadap perusahaan yang gagal melaksanakan point-point dalam kesepakatan Super 2003. Justru kesannya perusahaan yang tidak lulus SUPER 2003 masih diberi kesempatan pada SUPER 2004.

Selain itu, terdapat kelemahan dari Super 2003 dimana proses penyusunannya yang tidak transparan dan tidak pernah kesepakatan-kesepakatan yang tertuang didalamnya dipublikasikan ke publik. Ini menjadi penting mengingat keterlibatan masyarakat justru bisa dimaksimalkan apabila kesepakatan tersebut mendapat masukan dan diketahui oleh publik sehingga urusan lingkungan tidak saja menjadi urusan pemerintah dan perusahaan tetapi juga menjadi urusan publik sebagai pihak yang banyak menggunakan jasa lingkungan.

Dengan situasi dan kondisi sedemikian rupa, sejumlah Organisasi Lingkungan menilai bahwa masalah pencemaran ini tidak akan pernah menemui titik tuntas. Banyaknya perusahaan yang tidak konsisten dalam menjalankan UU 23 Thn 1997 dan berbagai kesepakatan yang tertuang dalam SUPER 2003 dituding menjadi penyebab kesemuanya. Ketidak tegasan dan ketakutan Pemerintah Daerah dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang telah terbukti melanggar juga merupakan masalah tersendiri.

Berkaitan dengan hal tersebut, sejumlah organisasi akan meningkatkan konsentrasinya terhadap masalah-masalah pencemaran yang terjadi di Pekanbaru dan sekitarnya khusunya dan di Propinsi Riau umumnya. Sejumlah aktivitas telah disusun, dengan membuat posko pengaduan masyarakat korban pencemaran termasuk kemungkinan melakukan somasi hukum terhadap pihak-pihak terkait dengan masalah pencemaran ini.

Pencemaran Lingkungan

BILA benar pencemaran di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dilakukan oleh 145 perusahaan, maka Dinas Lingkungan Hidup hendaknya jangan ragu-ragu mengumumkan sekaligus menindak perusahaan tersebut. Ini penting karena dampak pencemaran umumnya baru dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, kita mendukung rencana Kepala Dinas LH Kabupaten Gresik Sumarsono yang akan memanggil 145 perusahaan yang sebagian besar telah membuang limbah cair ke Sungai Kali Tengah. Namun, yang lebih penting adalah law enforcement-nya sehingga Undang-Undang (UU) Nomor 23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup bukan sekadar macan kertas.

Kita mengimbau, pemanggilan terhadap 145 perusahaan yang diduga telah mecemarkan Sungai Kali Tengah bukan merupakan langkah basa-basi atau sekadar untuk menakut-nakuti perusahaan.

Sejauh ini, berdasarkan hasil temuan Dinas LH, selain limbah cair, perusahaan itu juga menghasilkan limbah padat, uap, dan gas. Akibat pencemaran tersebut, air Sungai Kali Tengah berwarna putih kekeruhan, yang menandakan tingginya kandungan padatan.

Tampaknya, barang bukti adanya pencemaran yang sudah dimiliki Dinas LH sudah lengkap dari segi teknis lingkungan, tinggal diajukan ke aparat hukum untuk diproses melalui pengadilan. Dalam kasus seperti ini memang seharusnya aparat hukum bisa bertindak pro-aktif. Namun, realitanya seringkali kepentingan pengusaha dapat melumpuhkan penegakan hukum lingkungan.

Oleh karena itu, temuan Dinas LH Gresik ini juga perlu penguatan dan dukungan dari masyarakat, khususnya mereka yang peduli terhadap soal lingkungan, misalnya Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Sebab, sangat boleh jadi Dinas LH Gresik memiliki keterbatasan untuk memroses kasus pencemaran ini ke level yang lebih tinggi.

Dulu, di zaman Menteri LH dijabat Prof Dr Emil Salim, banyak pengusaha yang ketar-ketir karena komitmen Emil Salim untuk menegakkan hukum lingkungan sangat kuat. Demikian pula Menteri LH yang sekarang, Nabiel Makarim, mempunyai komitmen yang sama dengan Emil Salim.

Masalahnya, apakah keinginan Menteri LH untuk mengumumkan atau menghukum perusahaan yang telah mencemari lingkungan didukung oleh instansi lain, terutama aparat hukum? Di sinilah tantangan bagi kita semua supaya UU tentang pengelolaan lingkungan hidup bisa benar-benar dilaksanakan dalam masyara- kat.(TJAHJA GUNAWAN)

PEMANFAATAN LIMBAH TERNAK RUMINANSIA

Limbah ternak adalah sisa buangan dari suatu kegiatan usaha peternakan seperti usaha pemeliharaan ternak, rumah potong hewan, pengolahan produk ternak, dll. Limbah tersebut meliputi limbah padat dan limbah cair seperti feses, urine, sisa makanan, embrio, kulit telur, lemak, darah, bulu, kuku, tulang, tanduk, isi rumen, dll (Sihombing, 2000). Semakin berkembangnya usaha peternakan, limbah yang dihasilkan semakin meningkat.

Total limbah yang dihasilkan peternakan tergantung dari species ternak, besar usaha, tipe usaha dan lantai kandang. Manure yang terdiri dari feces dan urine merupakan limbah ternak yang terbanyak dihasilkan dan sebagian besar manure dihasilkan oleh ternak ruminansia seperti sapi, kerbau kambing, dan domba. Umumnya setiap kilogram susu yang dihasilkan ternak perah menghasilkan 2 kg limbah padat (feses), dan setiap kilogram daging sapi menghasilkan 25 kg feses (Sihombing, 2000).

Selain menghasilkan feses dan urine, dari proses pencernaan ternak ruminansia menghasilkan gas metan (CH4) yang cukup tinggi. Gas metan ini adalah salah satu gas yang bertanggung jawab terhadap pemanasan global dan perusakan ozon, dengan laju 1 % per tahun dan terus meningkat (Suryahadi dkk., 2002). Pada peternakan di Amerika Serikat, limbah dalam bentuk feses yang dihasilkan tidak kurang dari 1.7 milyar ton per tahun, atau 100 juta ton feces dihasilkan dari 25 juta ekor sapi yang digemukkan per tahun dan seekor sapi dengan berat 454 kg menghasilkan kurang lebih 30 kg feses dan urine per hari (Dyer, 1986). Sedangkan menurut Crutzen (1986), kontribusi emisi metan dari peternakan mencapai 20 – 35 % dari total emisi yang dilepaskan ke atmosfir. Di Indonesia, emisi metan per unit pakan atau laju konversi metan lebih besar karena kualitas hijauan pakan yang diberikan rendah. Semakin tinggi jumlah pemberian pakan kualitas rendah, semakin tinggi produksi metan (Suryahadi dkk., 2002).

Limbah ternak masih mengandung nutrisi atau zat padat yang potensial untuk mendorong kehidupan jasad renik yang dapat menimbulkan pencemaran. Suatu studi mengenai pencemaran air oleh limbah peternakan melaporkan bahwa total sapi dengan berat badannya 5000 kg selama satu hari, produksi manurenya dapat mencemari 9.084 x 10 7 m3 air. Selain melalui air, limbah peternakan sering mencemari lingkungan secara biologis yaitu sebagai media untuk berkembang biaknya lalat. Kandungan air manure antara 27-86 % merupakan media yang paling baik untuk pertumbuhan dan perkembangan larva lalat, sementara kandungan air manure 65-85 % merupakan media yang optimal untuk bertelur lalat (Dyer, 1986).

Kehadiran limbah ternak dalam keadaan keringpun dapat menimbulkan pencemaran yaitu dengan menimbulkan debu. Pencemaran udara di lingkungan penggemukan sapi yang paling hebat ialah sekitar pukul 18.00, kandungan debu pada saat tersebut lebih dari 6000 mg/m3, jadi sudah melewati ambang batas yang dapat ditolelir untuk kesegaran udara di lingkungan (3000 mg/m3) (Lingaiah dan Rajasekaran, 1986).

Salah satu akibat dari pencemaran air oleh limbah ternak ruminansia ialah meningkatnya kadar nitrogen. Senyawa nitrogen sebagai polutan mempunyai efek polusi yang spesifik, dimana kehadirannya dapat menimbulkan konsekuensi penurunan kualitas perairan sebagai akibat terjadinya proses eutrofikasi, penurunan konsentrasi oksigen terlarut sebagai hasil proses nitrifikasi yang terjadi di dalam air yang dapat mengakibatkan terganggunya kehidupan biota air (Farida, 1978).

Hasil penelitian Wibowomoekti (1997) dari limbah cair Rumah Pemotongan Hewan Cakung, Jakarta yang dialirkan ke sungai Buaran mengakibatkan kualitas air menurun, yang disebabkan oleh kandungan sulfida dan amoniak bebas di atas kadar maksimum kriteria kualitas air. Selain itu adanya Salmonella spp. yang membahayakan kesehatan manusia.

Tinja dan urine dari hewan yang tertular dapat sebagai sarana penularan penyakit, misalnya saja penyakit anthrax melalui kulit manusia yang terluka atau tergores. Spora anthrax dapat tersebar melalui darah atau daging yang belum dimasak yang mengandung spora. Kasus anthrax sporadik pernah terjadi di Bogor tahun 2001 dan juga pernah menyerang Sumba Timur tahun 1980 dan burung unta di Purwakarta tahun 2000 (Soeharsono, 2002).

Dampak limbah ternak memerlukan penanganan yang serius. Skema berikut ini (Gambar 1) memberi gambaran akibat yang ditimbulkan oleh limbah secara umum dan manajemennya (Chantalakhana dan Skunmun, 2002).